Palembang , FOBER.ID – Bantahan Polsek Keluang terkait isu dugaan penerimaan uang setoran dari aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah hukumnya dinilai belum cukup untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam konferensi pers, jajaran Polsek Keluang membantah adanya praktik penerimaan setoran terkait aktivitas pengeboran atau pengelolaan sumur minyak ilegal. Polisi juga menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Namun, bantahan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika informasi mengenai dugaan setoran itu dinilai tidak benar atau bahkan merupakan hoaks, langkah hukum terhadap pihak yang pertama kali menyebarluaskan informasi tersebut dinilai penting untuk dilakukan.
Ketua Forum Wartawan Perduli (FWP) Energi Sumatera Selatan, Sonny Kushardian, mengatakan klarifikasi kepolisian semestinya tidak berhenti sebatas konferensi pers.
Menurutnya, institusi kepolisian memiliki kewenangan untuk menelusuri sumber informasi dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong atau tindak pidana lainnya.
“Kalau memang informasi mengenai dugaan setoran itu tidak benar dan Polsek Keluang merasa dirugikan atau difitnah, jangan hanya membantah melalui konferensi pers. Tunjukkan dengan tindakan hukum. Laporkan pihak yang menyebarkan informasi tersebut agar semuanya terang dan tidak menjadi polemik berkepanjangan,”tegas Sonny.
Sekretaris SMSI Sumsel ini juga menilai langkah hukum justru akan menjadi cara paling objektif untuk menguji siapa yang benar dan siapa yang menyebarkan informasi tanpa dasar.
“Kalau benar hoaks, proses secara hukum. Kalau ada pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti, harus dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya, jika kemudian ditemukan fakta berbeda dalam proses penyelidikan, publik juga berhak mengetahuinya,” ujarnya.
Sonny menegaskan, isu aktivitas sumur minyak ilegal bukan persoalan sederhana. Selain menyangkut penegakan hukum, aktivitas tersebut juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, lingkungan, tata kelola sumber daya alam serta potensi kerugian negara.
Karena itu, menurut dia, publik membutuhkan transparansi dan tindakan nyata, bukan sekadar perang pernyataan.
“Publik tentu membutuhkan kepastian. Kalau polisi mengatakan tidak ada setoran, silakan buktikan melalui penegakan hukum terhadap pihak yang menuduh tanpa dasar. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi bantahan dan polemik, sementara persoalan aktivitas sumur minyak ilegalnya sendiri tidak mendapatkan penanganan yang transparan,” kata Sonny.
FWP Energi Sumsel, lanjutnya, mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan aktivitas sumur minyak ilegal di Keluang.
Termasuk, apabila memang terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan aliran uang kepada oknum aparat, informasi tersebut seharusnya diverifikasi melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi setiap tuduhan harus dibuktikan, dan setiap bantahan juga idealnya diikuti pembuktian. Kalau memang tidak ada, ungkap secara terang. Kalau ternyata ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Itu baru memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, polemik ini menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah Keluang.
Sebab, persoalan yang paling penting bukan hanya siapa yang berbicara benar atau salah, tetapi sejauh mana negara mampu memastikan aktivitas ilegal tersebut benar-benar ditertibkan dan tidak terlindungi oleh kepentingan pihak tertentu. (Red)
