PALEMBANG, FOBER.ID – Pemberitaan yang menuding seorang wartawan membekingi aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir (OI) berbuntut laporan polisi. Pimpinan Redaksi The8News, Erni Novianti, didampingi kuasa hukumnya, Dicky SH dari LBH PWI Sumsel, melaporkan dua media online ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Rabu (2/9/2026).

‎Dua media yang dilaporkan yakni LensaSumatera.com dan InfoNews.com. Erni mempersoalkan pemberitaan yang terbit pada 26 Agustus 2026 karena dinilai memuat tudingan bahwa dirinya membekingi aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir.

‎Laporan tersebut resmi diterima kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/1465/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 2 September 2026.

‎Erni mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut substansi pemberitaan, tetapi juga penggunaan foto dirinya yang diambil dari profil WhatsApp.

‎“Selain membuat berita, kedua media online tersebut juga memakai foto saya yang mereka ambil dari profil WhatsApp saya,” kata Erni.

‎Erni juga menegaskan, sebelum memilih jalur hukum, dirinya telah berupaya menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

‎Namun, menurut dia, hak jawab yang telah disampaikan kepada kedua media tersebut tidak dimuat.

‎“Merujuk Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi pers nasional wajib melayani hak jawab. Tapi hak jawab saya tidak dimuat. Akhirnya saya melaporkan dua media online tersebut ke Polda Sumsel,” ujarnya.

‎Erni juga mengungkapkan, dirinya menerima tautan pemberitaan tersebut langsung dari sebuah nomor WhatsApp yang disebutnya milik Bayu Hermansyah, yang mengaku sebagai pimpinan redaksi LensaSumatera.com.

‎“Di dalam berita itu juga semuanya statement dia. Jadi saya tidak tahu siapa yang membuat beritanya. Namun yang jelas, di dalam berita yang diwawancarai Pak Bayu dan yang mengirim berita itu juga Pak Bayu,” ungkap Erni.

‎Menurut Erni, pemberitaan tersebut telah menimbulkan persoalan serius karena mengaitkan dirinya dengan aktivitas ilegal yang tidak pernah dilakukannya.

‎Karena upaya penyelesaian melalui mekanisme hak jawab tidak membuahkan hasil, Erni akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

‎Sementara kuasa hukum Erni, Dicky SH, mengatakan laporan dibuat setelah kliennya terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada media yang bersangkutan untuk memuat hak jawab.

‎“Kami melaporkan ini ke polisi karena hak jawab yang dikirim klien kami dalam waktu 1 x 24 jam tidak dimuat. Bahkan, klien kami ditantang untuk membuat laporan polisi,” kata Dicky.

‎Menurut Dicky, pihaknya meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan munculnya pemberitaan tersebut.

‎Laporan Erni tercatat dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan **Pasal 433 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023**.

‎Dalam STTLP yang diterbitkan SPKT Polda Sumsel, perkara tersebut tercatat diterima pada 2 September 2026 pukul 16.34 WIB.

‎Pihak yang dilaporkan masih tercantum dalam tahap penyelidikan (Lidik). Artinya, polisi masih akan mendalami materi laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

‎Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan penting dalam praktik jurnalistik ketika sebuah pemberitaan dipersoalkan oleh pihak yang merasa dirugikan, mekanisme hak jawab seharusnya menjadi ruang utama untuk memberikan klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

‎Namun, karena perkara telah dilaporkan ke kepolisian, substansi dugaan pencemaran nama baik tersebut kini akan diuji melalui proses hukum.

‎Kebenaran tudingan yang dipersoalkan maupun ada atau tidaknya unsur pidana masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *