Pagaralam, fober.id – Keberangkatan kontingen Pramuka Kota Pagaralam untuk mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) di Cibubur, Jakarta, diterpa dugaan pungutan biaya sebesar Rp3,5 juta per peserta.

Kontingen yang disebut berjumlah sekitar 64 orang, terdiri atas peserta dan pembimbing, tersebut membawa nama Kota Pagaralam dalam ajang nasional. Namun, keberangkatan mereka kini menjadi sorotan setelah muncul keluhan terkait biaya yang harus ditanggung peserta atau orang tua.

Salah seorang wali murid, Aditia, mengaku keberatan dengan besaran biaya tersebut. Ia mengatakan harus meminjam uang kepada tetangga agar anaknya dapat mengikuti kegiatan di Cibubur.

“Terpaksa saya meminjam uang karena penghasilan sebagai petani serabutan tidak cukup untuk membiayai keberangkatan anak,” kata Aditia.

Sementara Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Pagaralam, Holmin, ketika dikonfirmasi pada 26 Agustus 2026 di Kantor Kwarcab SD 74 Kota Pagaralam, membenarkan adanya pembiayaan yang dibebankan kepada peserta.

Menurut Holmin, besaran biaya tersebut sebelumnya telah dibahas bersama komite dan wali murid. Ia juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Pagaralam terkait pembiayaan keberangkatan kontingen.

“Kami sebagai panitia sudah rapat dengan komite dan wali murid. Kami juga sudah meminta izin kepada wali kota terkait pembiayaan ini,” ujar Holmin.

Holmin menjelaskan, Kwarcab Pagaralam memperoleh dana hibah sekitar Rp200 juta per tahun. Namun, menurut dia, anggaran tersebut dinilai belum mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan kontingen dalam mengikuti Jamnas.

“Dana hibah anggarannya Rp200 juta per tahun. Dengan efisiensi yang dilakukan, dana tersebut tidak mencukupi untuk keberangkatan ke Jambore Nasional,” katanya.

Menanggapi hal ini aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIN, Helmi Jeger, menilai penarikan biaya yang ditetapkan sebesar Rp3,5 juta per peserta perlu diperiksa dari sisi aturan dan mekanisme penganggarannya.

Ia menduga penarikan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan yang tidak diperbolehkan apabila memenuhi unsur wajib, nominal tertentu, dan dibebankan kepada peserta atau orang tua.

“Kalau memang penarikannya ditetapkan Rp3,5 juta per siswa dan bersifat wajib, tentu harus dilihat dasar hukum serta mekanismenya. Kami menilai persoalan ini perlu ditelusuri,” kata Helmi.

Helmi menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar mekanisme pembiayaan keberangkatan kontingen dapat diperiksa secara transparan.

Ia juga merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, serta terdapat larangan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/walinya.

Selain itu, Helmi menilai pembiayaan kegiatan Kwarcab perlu memiliki sumber anggaran dan mekanisme yang jelas, termasuk apabila menggunakan dana hibah pemerintah daerah.

Munculnya persoalan ini menjadi perhatian karena keberangkatan kontingen Pramuka seharusnya menjadi momentum kebanggaan bagi Kota Pagaralam.

Karena itu, transparansi mengenai dasar penetapan biaya Rp3,5 juta per peserta, sumber pembiayaan, penggunaan dana, serta status persetujuan dari pemerintah daerah dinilai penting untuk menjawab keresahan wali murid.

Klarifikasi dari pihak terkait juga diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap pembinaan Pramuka dan nama baik Kota Pagaralam di tingkat nasional. (Marwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *