Palembang, editorial – Puncak musim kemarau di penghujung Agustus 2026 kembali menguji wilayah Sumatera.
Data Kementerian Kehutanan per akhir Agustus 2026 memantau ratusan titik panas (hotspot) yang menyebar di provinsi prioritas seperti Sumatera Selatan, Riau, hingga Jambi.
Namun, di balik kepulan asap yang meluas ini, terkuak fenomena berulang, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar dampak perubahan iklim semata, melainkan praktik kejahatan lingkungan terorganisir yang dimotori “mafia lahan”.
Metode pembakaran lahan secara sengaja (land clearing) diduga dipilih oknum tak bertanggung jawab demi menekan biaya pembersihan.
Dibandingkan pengerjaan mekanis menggunakan alat berat yang menelan biaya puluhan juta rupiah per hektar, cara pembakaran jauh lebih efisien secara modal namun destruktif bagi lingkungan.
Lahan bekas terbakar tersebut kemudian disulap menjadi perkebunan kelapa sawit atau dijual secara ilegal lewat rekayasa surat penguasaan tanah.
Modus Operandi dan Ancaman Krisis Ekologis
Hasil penindakan Satgas dan aparat penegak hukum menunjukkan modus operandi yang tersistematis. Para pemodal dan aktor intelektual sengaja bersembunyi di balik dokumen penguasaan fisik tanah yang dimanipulasi, sementara warga lokal dikerahkan di lapangan sebagai eksekutor pembakaran dengan imbalan materi kecil.
Dampak bisnis ini langsung menghantam aspek ekologis dan sosial. Selain memicu penyusutan sumber air alami dan merusak ekosistem gambut, kualitas udara di beberapa daerah Sumatera kembali menyentuh ambang berasap. Hal ini mengancam kesehatan puluhan ribu warga serta memicu kerugian ekonomi bagi sektor transportasi dan logistik.
Operasi Masif dan Tindak Tegas Pemodal
Menanggapi lonjakan kasus tersebut, pemerintah pusat dan daerah merespons masif sepanjang pekan terakhir Agustus 2026. Langkah ini mencakup penguatan operasi modifikasi cuaca (OMC), pengerahan tambahan helikopter “water bombing”, hingga penerjunan ratusan personel Satgas Edukasi dan Penindakan Karhutla oleh Polri ke kawasan rawan.
Presiden dan jajaran kementerian terkait secara tegas menginstruksikan agar penindakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan.
Pemerintah menyiapkan langkah penyegelan lahan, pencabutan izin bagi korporasi yang terlibat, serta penjeratan pasal perusakan lingkungan terhadap para pemodal.
Upaya ini menjadi sinyal kuat untuk mematikan insentif ekonomi mafia tanah sekaligus menghentikan rantai bisnis api di tanah Sumatera.(Red)
