PALEMBANG, Fober.id – Sengketa kepemilikan dan kepengurusan Perguruan Tinggi PGRI Palembang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang memasuki babak baru.
Dalam perkara Nomor 214/Pdt.G/2026/PN Plg, pihak Tergugat melalui kuasa hukum dari SHS Law Firm mengajukan duplik sekaligus gugatan balik atau rekonvensi terhadap Para Penggugat.
Dalam dupliknya, Tergugat mempersoalkan kewenangan absolut PN Palembang untuk memeriksa perkara tersebut. Mereka berpendapat, substansi sengketa berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang menjadi ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami berpandangan bahwa substansi yang disengketakan memiliki keterkaitan dengan keputusan Tata Usaha Negara. Karena itu, kewenangan absolut pengadilan menjadi hal mendasar yang harus terlebih dahulu diperhatikan,” ujar kuasa hukum Tergugat dari SHS Law Firm.
Selain soal kewenangan pengadilan, Tergugat juga mempertahankan dalil mengenai keabsahan kepengurusan yayasan yang menjadi dasar pengelolaan Perguruan Tinggi PGRI Palembang.
Pihak Tergugat menyebut posisi hukumnya antara lain didasarkan pada Akta Nomor 11 serta keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kami mendasarkan posisi hukum Tergugat pada dokumen dan dasar hukum yang menurut kami sah, termasuk Akta Nomor 11 dan keputusan Ditjen AHU. Seluruhnya akan kami buktikan dalam proses persidangan,” katanya.
Babak baru perkara ini semakin mencuat setelah Tergugat mengajukan rekonvensi dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp76,7 miliar kepada Para Penggugat.
Kuasa hukum Tergugat menyatakan nilai tersebut didasarkan pada kerugian materiil yang mereka dalilkan timbul akibat tindakan Para Penggugat.
“Rekonvensi sebesar Rp76,7 miliar kami ajukan berdasarkan kerugian materiil yang kami dalilkan timbul akibat tindakan Para Penggugat. Besaran dan dasar kerugian tersebut tentu akan kami buktikan secara hukum di persidangan,” ujarnya.
Terkait tindakan pengamanan terhadap aset yayasan yang menjadi bagian dari sengketa, pihak Tergugat menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya sementara untuk menjaga aset.
“Pengamanan aset yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk mengambil atau menguasai aset secara permanen, melainkan sebagai langkah sementara untuk menjaga aset yayasan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan kepentingan yayasan,” tegasnya.
Dengan masuknya rekonvensi tersebut, perkara Nomor 214/Pdt.G/2026/PN Plg kini berkembang tidak hanya pada sengketa kepemilikan dan kepengurusan Perguruan Tinggi PGRI Palembang, tetapi juga mencakup tuntutan ganti rugi senilai puluhan miliar rupiah.
Selanjutnya, majelis hakim akan menilai dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Marwah)
