JAKARTA, Fober.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar yang berpotensi mengubah praktik layanan telekomunikasi di Indonesia. Melalui putusan terbaru, MK menegaskan operator seluler tidak lagi boleh membiarkan sisa kuota internet pelanggan hangus begitu saja tanpa memberikan bentuk perlindungan.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (23/7/2026), mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di sektor telekomunikasi.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan ketentuan mengenai masa berlaku kuota internet dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan untuk melindungi sisa kuota internet milik pelanggan.

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan seluler yang selama ini kerap kehilangan kuota internet yang telah dibeli hanya karena masa aktif paket berakhir.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan kuota internet yang telah dibayar merupakan hak konsumen sehingga tidak boleh hilang tanpa adanya perlindungan yang layak.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” tegas Adies.

MK memberikan keleluasaan kepada operator untuk menentukan mekanisme perlindungan, selama tetap memberikan manfaat yang setara kepada pelanggan. Skema tersebut dapat berupa rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dan.

Putusan ini juga berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar, sehingga seluruh pengguna layanan telekomunikasi memperoleh hak perlindungan yang sama.

Tak hanya itu, Mahkamah turut meminta pemerintah menyusun formula tarif telekomunikasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis, namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Pemerintah juga didorong melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam setiap kebijakan penyesuaian tarif agar lebih transparan dan akuntabel.

Perkara ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, bersama Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring. Keduanya menggugat aturan yang dinilai memberi kewenangan terlalu besar kepada operator untuk menghanguskan kuota internet melalui penetapan masa aktif secara sepihak.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai putusan Mahkamah Konstitusi menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong terciptanya layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Dengan putusan ini, praktik hangusnya kuota internet tanpa pilihan perlindungan dipastikan tidak lagi bisa diterapkan begitu saja. Operator telekomunikasi kini wajib menyesuaikan kebijakan layanannya agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan menjamin hak pelanggan atas kuota yang telah mereka bayar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *