Palembang, fober.id – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palembang menerima 16 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Selasa (4/8).

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus pengamanan aset strategis ketenagalistrikan yang dikelola PLN.

Sertipikasi tanah tapak tower merupakan bagian dari upaya PLN mewujudkan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel. Kepastian hukum atas aset tersebut juga mendukung keberlanjutan pengelolaan infrastruktur transmisi yang berperan penting dalam menjaga keandalan penyaluran tenaga listrik kepada masyarakat.

General Manager PLN UIP3B Sumatera, Elvanto, mengapresiasi sinergi antara PLN UPT Palembang dan BPN Kota Palembang dalam proses sertipikasi aset tersebut.

Menurutnya, pengamanan aset menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung keberlanjutan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Penerbitan 16 Sertipikat HGB ini merupakan capaian positif dari kolaborasi yang kuat antara PLN dan BPN Kota Palembang. Kepastian hukum atas aset tidak hanya memperkuat tata kelola perusahaan, tetapi juga memberikan landasan yang kokoh bagi PLN dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur transmisi dan keandalan penyaluran tenaga listrik,” ujar Elvanto.

Ia berharap sinergi tersebut dapat terus diperkuat sehingga aset-aset strategis PLN dapat dikelola secara tertib, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Manager PLN UPT Palembang, Hasbullah, menyampaikan apresiasi kepada BPN Kota Palembang atas dukungan dan kolaborasi dalam proses sertifikasi tanah tapak tower SUTT. Menurutnya, legalitas aset menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan infrastruktur transmisi secara berkelanjutan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPN Kota Palembang atas dukungan serta sinergi yang telah terjalin dengan baik hingga diterbitkannya 16 Sertipikat HGB ini. Kepastian hukum atas tanah tapak tower menjadi fondasi penting bagi PLN dalam mengamankan aset sekaligus mendukung keberlangsungan operasional infrastruktur transmisi agar penyaluran listrik kepada masyarakat tetap andal,” ungkap Hasbullah.

Kepala Kantor BPN Kota Palembang, Dhona Fiermansyah Lubis, S.ST., M.M., QRMP., menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat tersebut merupakan wujud sinergi BPN Kota Palembang dan PLN dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk mendukung kepentingan masyarakat.

“Penyerahan 16 Sertipikat HGB tanah tapak tower SUTT ini merupakan wujud sinergi dan komitmen BPN Kota Palembang bersama PLN dalam memberikan kepastian hukum atas aset strategis ketenagalistrikan. Kami berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga proses pengamanan dan penataan aset berjalan semakin baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Dhona Fiermansyah Lubis.

Penerbitan 16 Sertipikat HGB tersebut memperkuat komitmen PLN dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan berkepastian hukum. Melalui kolaborasi antara PLN UIP3B Sumatera, PLN UPT Palembang, dan BPN Kota Palembang, pengamanan aset strategis ketenagalistrikan akan terus diperkuat guna mendukung keandalan infrastruktur transmisi dan kontinuitas penyaluran tenaga listrik.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *