Banyuasin, Fober.id – Proposal kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah beredar luas di media sosial. Salah satu yang dipersoalkan adalah nilai kebutuhan anggaran dalam proposal yang mencapai Rp107.970.000.

Proposal tersebut dibuat Panitia Pelaksana Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026 di Sukajadi pada 9 Juli 2026. Dalam dokumen itu, panitia mencantumkan sejumlah rangkaian kegiatan, mulai dari seleksi dan pengukuhan Paskibraka, perlombaan pelajar, gerak jalan, bazar UMKM, permainan tradisional hingga pentas seni dan budaya.

Yang menjadi perhatian, sumber pembiayaan dalam proposal tidak hanya mencantumkan anggaran Kecamatan Talang Kelapa Tahun 2026, tetapi juga menyebut sumbangan atau partisipasi dari *perusahaan, UMKM, pelaku usaha, dinas/instansi, sekolah dan masyarakat*.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme penggalangan dana dilakukan dan berapa sebenarnya porsi pembiayaan yang berasal dari anggaran pemerintah dibandingkan dengan partisipasi pihak luar.

Camat Talang Kelapa, Salinali, S.Sos., M.M., membantah adanya pungutan yang bersifat wajib. Ia menegaskan tidak pernah memberikan instruksi kepada masyarakat, perusahaan, UMKM, pelaku usaha, sekolah, desa maupun kelurahan untuk memberikan sejumlah uang tertentu.

Menurutnya, partisipasi pihak luar sebagaimana tercantum dalam proposal merupakan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.

Camat juga menegaskan angka Rp107,97 juta dalam proposal merupakan rencana kebutuhan biaya kegiatan, bukan otomatis dana APBD yang berada atau dikelola langsung oleh Camat.

“Angka tersebut tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai Rp107 juta dana APBD atau dana yang berada dan dikelola langsung oleh Camat,” demikian penjelasan Camat.

Ia menyebut, untuk mengetahui berapa nilai yang benar-benar bersumber dari anggaran pemerintah dan berapa yang berasal dari partisipasi pihak luar, acuannya adalah dokumen penganggaran dan realisasi keuangan.

Namun, penjelasan tersebut belum menjawab secara rinci berapa nilai anggaran pemerintah yang dicantumkan dalam proposal dan berapa target dana yang diharapkan dari perusahaan, UMKM, pelaku usaha, instansi, sekolah maupun masyarakat.

Padahal, nominal Rp107,97 juta merupakan angka yang tercantum secara jelas dalam proposal. Karena itu, transparansi mengenai *sumber dana, target penerimaan dan realisasi penggunaan* menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara rencana dan pelaksanaan.

Sementara Ketua Pataka (Pemuda Talang Kelapa), Jumhardi, yang ikut menanggapi hal ini menilai polemik tersebut semestinya tidak berhenti pada persoalan ada atau tidak adanya pungutan wajib.

Menurut Jumhardi, yang perlu dijelaskan kepada masyarakat justru adalah mekanisme pembiayaan proposal tersebut secara keseluruhan, terutama karena dokumen mencantumkan berbagai unsur sebagai sumber partisipasi.

“Kalau memang sifatnya tidak mengikat, tentu harus dijelaskan secara terang bagaimana mekanismenya. Publik perlu tahu siapa yang membuat proposal, siapa yang mengedarkan, berapa target partisipasinya, siapa yang menerima dana, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Jumhardi.

Ia juga mempertanyakan pencantuman anggaran Kecamatan Talang Kelapa Tahun 2026 bersamaan dengan sumber pembiayaan dari perusahaan, UMKM, pelaku usaha, sekolah dan masyarakat.

“Jangan sampai persoalan ini hanya dijawab dengan mengatakan bahwa Rp107 juta bukan seluruhnya dana APBD. Pertanyaan dasarnya justru berapa yang berasal dari anggaran pemerintah dan berapa yang dibebankan atau diharapkan dari pihak luar. Itu yang harus dibuka secara transparan,” katanya.

Jumhardi menilai keterbukaan penting karena proposal tersebut membawa nama kegiatan HUT Kemerdekaan RI di tingkat Kecamatan Talang Kelapa.

“Ketika sebuah proposal menggunakan nama kegiatan tingkat kecamatan dan ditujukan kepada banyak unsur masyarakat serta dunia usaha, wajar kalau publik mempertanyakan dasar, mekanisme dan pertanggungjawaban dananya. Ini bukan soal menghalangi kegiatan HUT RI, tetapi soal transparansi,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah kecamatan dan panitia tidak perlu defensif jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka saja dokumennya. Berapa anggaran pemerintah, berapa partisipasi pihak luar, berapa yang sudah terkumpul dan berapa yang sudah digunakan. Dengan begitu masyarakat tidak perlu berspekulasi,” ujarnya.

Camat juga menjelaskan bahwa penyusunan teknis kegiatan serta rincian kebutuhan biaya merupakan bagian dari pekerjaan panitia pelaksana. Administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, kata dia, harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan didukung bukti administrasi.

Terkait tanda tangannya dalam proposal, Camat menyatakan posisi “Mengetahui” hanya menunjukkan bahwa dirinya mengetahui adanya kegiatan peringatan HUT RI di Kecamatan Talang Kelapa. Tanda tangan tersebut, menurutnya, bukan persetujuan pribadi terhadap setiap rincian RAB dan bukan pula perintah kepada pihak tertentu untuk memberikan sumbangan.

Klarifikasi itu membuat persoalan bergeser pada pertanyaan yang lebih spesifik: siapa yang menyusun proposal, siapa yang berwenang menghimpun dana, ke mana dana disetorkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Terlebih, proposal tersebut menggunakan nama kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI tingkat Kecamatan Talang Kelapa dan menyasar berbagai unsur masyarakat serta dunia usaha sebagai sumber partisipasi.

Camat menegaskan pemerintah kecamatan tidak membenarkan adanya penerimaan dana secara pribadi dengan mengatasnamakan Camat atau Pemerintah Kecamatan di luar mekanisme kepanitiaan yang sah.

Karena itu, dokumen seperti RAB rinci, struktur atau SK kepanitiaan, dokumen anggaran pemerintah, bukti penerimaan, bukti pengeluaran hingga laporan pertanggungjawaban menjadi penting untuk menguji lebih lanjut bagaimana proposal tersebut dijalankan.

Jumhardi pun meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan agar masyarakat dapat melihat persoalannya secara utuh.

“Kami tidak mempersoalkan kegiatan memperingati kemerdekaan. Yang kami pertanyakan adalah transparansinya. Kalau ada angka Rp107,97 juta dalam proposal dan sumber dananya berasal dari berbagai pihak, maka publik berhak mengetahui bagaimana angka itu dihitung dan bagaimana uangnya nanti dipertanggungjawabkan,” kata Jumhardi.

Pada akhirnya, persoalan proposal HUT RI Talang Kelapa tidak semata-mata mengenai apakah Rp107,97 juta merupakan dana APBD atau bukan. Yang lebih penting adalah memastikan asal dana, mekanisme penghimpunan, pihak yang mengelola, serta realisasi penggunaannya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Sebab, ketika sebuah proposal mencantumkan anggaran pemerintah sekaligus mengharapkan partisipasi perusahaan, UMKM, pelaku usaha, instansi, sekolah dan masyarakat, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai siapa yang diminta berpartisipasi, berapa targetnya, berapa yang telah terkumpul dan ke mana dana tersebut digunakan.

Dengan demikian, bantahan mengenai tidak adanya pungutan wajib perlu dibarengi keterbukaan dokumen agar polemik proposal HUT RI ke-81 Kecamatan Talang Kelapa dapat dinilai berdasarkan data dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *