PALEMBANG. FOBER.ID — Dugaan pungutan terhadap dana revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengamankan dua oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).

Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran kepada kepala sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang bertugas pada bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Dugaan pungutan itu disebut menyasar 21 sekolah dasar penerima program revitalisasi.

Hasil pendalaman awal tim penyidik mengindikasikan pungutan dilakukan secara bertahap.

Fee sebesar 0,7 persen diduga diminta ketika dana tahap awal dicairkan. Selanjutnya, 0,3 persen kembali diminta setelah pekerjaan pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Untuk memuluskan skema tersebut, kedua tersangka diduga menawarkan bantuan pengurusan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLah.

Padahal, proses administrasi dan pengadaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah sesuai ketentuan.

Dugaan praktik tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian penyidik setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.

Informasi itu ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan tertutup.

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim penyidik bergerak ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan dugaan penyerahan uang tunai dari kepala sekolah kepada kedua tersangka.

Tim kemudian mengamankan RB dan RD beserta sejumlah orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka antara lain kepala sekolah, bendahara, operator sekolah serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan.

OTT tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan dilakukan setelah informasi masyarakat diverifikasi dan ditemukan bukti dugaan penyerahan uang.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari tersangka RB. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel.

Penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang diduga belum sempat diserahkan kepada tersangka.

Total keseluruhan uang yang diamankan masih dalam proses verifikasi dan pendalaman penyidik.

Selain uang, polisi menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang didalami penyidik untuk mengurai pola pungutan serta pihak-pihak yang diduga terkait.

Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, proses hukum masih berjalan. Penyidik terus mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaannya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Polda Sumsel menyatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya mengawal pelaksanaan program pemerintah, khususnya anggaran revitalisasi satuan pendidikan.

Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan seberapa luas praktik pungutan tersebut, bagaimana mekanisme penarikannya, ke mana aliran uang mengarah, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut berperan.

Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan akan dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *