PALEMBANG, Fober.id — Sejumlah paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang tahun anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp30 miliar dipersoalkan Solidaritas Masyarakat Demokrasi Indonesia (SMID).
SMID meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah dan memverifikasi proses pengadaan tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam aksi di depan Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Koordinator aksi SMID, Bung Joe, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran.
“Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi. Seluruh tahapan pengadaan harus ditelaah, mulai dari perencanaan, HPS, spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak sampai pembayaran,” kata Joe.
Paket yang menjadi sorotan antara lain pengadaan seragam sekolah SD, seragam Pramuka SD, seragam sekolah dan Pramuka SMP, meja dan kursi guru SD, serta meja dan kursi siswa SD dan SMP.
Menurut SMID, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan anggaran digunakan secara efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
SMID juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada nilai kontrak. Mereka juga meminta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis diperiksa.
Selain itu, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, penerimaan barang, hingga pembayaran diminta turut diverifikasi.
Joe mengatakan informasi yang disampaikan pihaknya perlu diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah.
“Kontrol masyarakat bukan vonis. Informasi yang kami sampaikan harus diuji. Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang transparan, profesional, dan berbasis bukti,” ujarnya.
SMID juga menekankan bahwa perbedaan harga atau spesifikasi belum dapat secara otomatis disebut sebagai tindak pidana korupsi.
Karena itu, mereka meminta lembaga berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengadaan.
SMID berharap KPK maupun lembaga berwenang dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif.
“Jika terdapat penyimpangan, harus ditelusuri berdasarkan bukti. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif,” Pukasnya. (red)
