PALEMBANG, Fober.id — Polemik terkait isu dugaan penerimaan uang setoran dari aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, belum sepenuhnya mereda.
Setelah jajaran Polsek Keluang memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut, kini muncul pertanyaan mengenai langkah konkret aparat terhadap akun media sosial yang disebut menyebarkan informasi yang dinilai sebagai fitnah dan hoaks.
Ketua Forum Wartawan Peduli (FWP) Energi Sumatera Selatan, Sonny Kushardian, mempertanyakan keseriusan Kapolsek Keluang untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila memang informasi yang beredar dipastikan tidak benar.
Menurut Sonny, bantahan melalui konferensi pers merupakan hak institusi kepolisian untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Namun, apabila pihak kepolisian menyatakan informasi tersebut merupakan fitnah atau hoaks, semestinya terdapat langkah hukum yang jelas terhadap pihak yang pertama kali menyebarluaskannya.
“Kalau Kapolsek Keluang menyatakan informasi tersebut fitnah dan hoaks, pertanyaannya sederhana, apakah akan dilaporkan secara resmi akun yang menyebarkan informasi itu?” kata Sonny.
Ia menilai, laporan resmi kepada aparat penegak hukum justru dapat menjadi mekanisme untuk menguji seluruh rangkaian informasi secara objektif, termasuk siapa yang membuat, menyebarkan, serta dari mana sumber informasi tersebut berasal.
“Jangan berhenti pada bantahan. Kalau memang merasa difitnah, dirugikan dan nama baik institusi tercemar, silakan tempuh langkah hukum. Laporkan akun atau pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Dengan begitu publik bisa mengetahui bahwa persoalan ini benar-benar ditangani secara serius,” tegasnya.
Sekretaris SMSI Sumsel ini juga mengatakan, langkah hukum juga penting agar polemik tidak terus berkembang menjadi perang narasi di ruang publik.
Menurutnya, apabila informasi tersebut terbukti tidak memiliki dasar, proses hukum dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah munculnya informasi serupa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang hoaks, buktikan melalui proses hukum. Siapa yang menyebarkan harus dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi unsur pidana. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan pernyataan bahwa itu hoaks, tetapi tidak pernah melihat adanya langkah hukum terhadap pihak yang dituding menyebarkannya,” ujarnya.
Namun demikian, Sonny menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.
FWP Energi Sumsel, kata dia, tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan benar atau salahnya tuduhan tersebut. Karena itu, pihaknya mendorong seluruh pihak membuka ruang pembuktian secara profesional.
“Kami tidak menuduh Kapolsek, tidak menuduh anggota, dan juga tidak menuduh pihak yang menyebarkan informasi. Kami hanya meminta semuanya dibuktikan. Kalau kepolisian menyebut informasi itu hoaks dan fitnah, silakan bawa ke proses hukum. Kalau ada bukti, ungkap secara terang,” katanya.
Di sisi lain, Sonny juga meminta agar penanganan persoalan tersebut tidak hanya berfokus pada siapa yang menyebarkan informasi, tetapi juga menyentuh persoalan utama berupa aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah Keluang.
Menurutnya, kedua persoalan tersebut dapat berjalan secara beriringan. Jika terdapat informasi mengenai dugaan setoran kepada oknum aparat, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui mekanisme hukum. Sementara apabila terdapat pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar, pihak tersebut juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Dua-duanya harus terang. Kalau tuduhannya tidak benar, proses penyebarnya. Kalau ada informasi yang ternyata memiliki dasar, juga harus ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai publik hanya melihat bantah-membantah tanpa pernah mendapatkan kepastian dari proses hukum,” tegas Sonny.
Ia berharap Kapolsek Keluang dapat menunjukkan langkah konkret atas pernyataan yang telah disampaikan kepada publik.
“Sekarang publik tinggal menunggu. Apakah akan ada laporan resmi terhadap akun yang disebut menyebarkan fitnah dan hoaks tersebut? Kalau memang serius, tempuh jalur hukum. Dengan begitu persoalannya tidak berputar-putar di ruang publik,” pungkasnya. (Red)
