Musi Banyuasin, fober.id – Warga dari tiga desa di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menolak nilai ganti kerugian pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Betung–Jambi. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi hasil penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) karena dinilai tidak mencerminkan nilai ekonomis tanah dan kebun sawit produktif milik masyarakat.
Penolakan tersebut mengemuka dalam rapat mediasi yang digelar pada Selasa (21/7/2026) dan dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan warga. Dalam forum itu, masyarakat menegaskan tidak akan melepaskan lahan sebelum dilakukan evaluasi terhadap nilai kompensasi yang telah ditetapkan.
Penasihat hukum warga, Ahmad Basuki, mengatakan keberatan terhadap nilai ganti kerugian sudah disampaikan masyarakat selama hampir tiga tahun. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang dinilai memenuhi rasa keadilan.
“Selama hampir tiga tahun masyarakat menyampaikan keberatan karena nilai yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Karena itu warga Desa Tanjung Kerang, Supat, dan Gajah Mati tetap menolak pembebasan lahan,” ujarnya.
Menurut Ahmad, masyarakat tidak mempermasalahkan pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi sebagai proyek strategis nasional. Yang menjadi keberatan adalah metode penilaian yang dinilai belum mempertimbangkan potensi ekonomi kebun sawit produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama warga.
“Yang dinilai bukan sekadar sebidang tanah. Kebun sawit itu menghasilkan pendapatan setiap bulan. Ketika lahannya diambil, masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian. Karena itu kompensasinya harus benar-benar mencerminkan nilai ekonominya,” katanya.
Ia menegaskan warga meminta pemerintah mengevaluasi hasil penilaian KJPP agar proses pengadaan tanah berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mendukung proyek strategis nasional. Tetapi masyarakat tidak bisa dipaksa menerima nilai yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Negara harus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” tegasnya.
Ahmad juga mengungkapkan, apabila dalam waktu dua pekan tidak ada langkah konkret untuk mengevaluasi hasil penilaian tersebut, warga akan menempuh jalur hukum maupun administratif, termasuk menyampaikan persoalan itu kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, Dr. Drs. Iskandar Syahrianto, M.H., mengatakan pemerintah daerah mendukung percepatan pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi. Namun, menurutnya, penyelesaian pembebasan lahan tetap harus mengedepankan perlindungan terhadap hak masyarakat terdampak.
“Permasalahan yang disampaikan masyarakat adalah keberatan terhadap nilai kompensasi. Pemerintah daerah hadir untuk mendengar aspirasi warga dan mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pemerintah pusat menargetkan proses pembebasan lahan dapat diselesaikan pada September 2026. Meski demikian, percepatan proyek harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Program strategis nasional harus berjalan, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Keduanya harus berjalan seimbang,” katanya.
Di sisi lain, Kepala BPN Kabupaten Musi Banyuasin, Rosidi, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran nilai ganti kerugian. Penilaian sepenuhnya dilakukan oleh KJPP sebagai lembaga independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan nilai ganti kerugian merupakan kewenangan tim penilai KJPP. BPN hanya melaksanakan tahapan pengadaan tanah berdasarkan hasil penilaian tersebut,” jelas Rosidi.
Ia mengakui masih ada sebagian warga yang menolak nilai kompensasi dan telah menempuh gugatan melalui pengadilan. Namun, proses pengadaan tanah tetap mengacu pada hasil penilaian KJPP selama belum ada putusan atau mekanisme lain sesuai ketentuan hukum.
Dalam rapat mediasi tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait berkomitmen mengupayakan penyelesaian dalam waktu dua pekan dengan membuka ruang pembahasan terhadap aspirasi masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, warga tetap bersikukuh tidak akan menyerahkan lahan sebelum dilakukan evaluasi terhadap hasil penilaian KJPP. Mereka berharap proses penilaian ulang dapat dilakukan secara terbuka sehingga nilai ganti kerugian benar-benar mencerminkan nilai ekonomi aset yang terdampak sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. (fery)
