Palembang, fober.id – Beredar video di media sosial, terjadi dugaan kisruh antara pihak sekolah dan sejumlah wali murid saat rapat komite diduga di SMK Negeri di Kota Palembang.
Dalam video tersebut juga ditampilkan dokumen yang diduga berisi rincian anggaran komite sekolah.
Peristiwa itu kemudian memicu pertanyaan publik mengenai ketentuan pungutan dana komite di sekolah negeri.
Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi di SMK Negeri 4 Palembang.
“Iya benar, anak saya sekolah di situ. Saat rapat komite, wali murid sempat diminta membayar uang komite Rp3,3 juta dan SPP Rp250 ribu,” ujarnya.
Menurut dia, setelah melalui pembahasan dalam rapat, nominal tersebut akhirnya disepakati berubah menjadi uang komite Rp1 juta dan SPP Rp230 ribu per bulan.
Meski demikian, ia mengaku mendapat informasi bahwa apabila pembayaran komite tidak dilunasi hingga September, maka nominal yang harus dibayarkan tetap mengacu pada angka awal sebesar Rp3,3 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel) Mitrisno mengatakan, dana komite dapat dihimpun dari masyarakat sepanjang telah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.
Menurutnya, dana komite merupakan hasil kesepakatan bersama dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.
“Komite bisa diambil dari masyarakat dengan persetujuan orang tua atau wali. Itu juga bukan bersifat sumbangan, karena kalau sumbangan nominalnya tidak bisa ditentukan. Komite sifatnya atas kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan,” kata Mitrisno seperti dikutip dari Sripoku.com, Senin (20/7/2026).
Terkait kejadian tersebut, Mitrisno menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada kepala sekolah.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Kepala SMK Negeri 4 Palembang Sumin Eksan, S.Pada., M.M., belum memberikan keterangan resmi (Red)
