“Dana BOS bukan ruang abu-abu untuk mencari keuntungan. Ketika potongan harga berubah menjadi uang yang masuk ke kantong pribadi, pertanyaan hukumnya patut diajukan: siapa yang sebenarnya menikmati uang negara?”

Editorial Pagi – Ada praktik yang mungkin terlihat sederhana dalam transaksi belanja sekolah, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan serius: cash back.

Dalam pembelian menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), cash back, komisi, bonus, rabat atau bentuk keuntungan lain dari penyedia barang dan jasa bukan semata-mata perkara antara penjual dan pembeli.

Sebab, sumber uang yang dibelanjakan adalah anggaran negara.

Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar: apabila sebuah sekolah mendapatkan potongan harga atau cash back dari penyedia, siapa yang berhak menikmati manfaat tersebut? Sekolah atau individu yang melakukan transaksi?

Regulasi terbaru memberikan garis yang semakin jelas.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan berlaku sejak 6 Februari 2026. Regulasi ini mengatur pengelolaan BOSP, termasuk penggunaan, pengadaan, pelaporan, serta pengawasan dana. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])

Semangat utama aturan tersebut adalah memastikan dana pendidikan dikelola secara bertanggung jawab, transparan dan akuntabel. Bahkan, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pertanggungjawaban dana harus melalui pemeriksaan dan verifikasi, termasuk terhadap penyelesaian pengadaan barang dan jasa. Satuan pendidikan juga wajib siap diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ([Kemendikdasmen][2])

Karena itu, diskon yang diberikan penyedia dalam transaksi menggunakan Dana BOS semestinya dipandang sebagai manfaat untuk satuan pendidikan, bukan sebagai sumber pendapatan pribadi kepala sekolah, bendahara, tim pengelola, maupun pihak lain yang terlibat dalam pengadaan.

Di sinilah batas etik dan hukum menjadi penting.

Jika harga barang sebenarnya Rp10 juta, kemudian penyedia memberikan potongan Rp1 juta, maka manfaat potongan tersebut semestinya tercermin dalam transaksi dan pertanggungjawaban sekolah. Tidak semestinya potongan tersebut diam-diam dikembalikan kepada individu sebagai cash back pribadi.

Persoalannya bukan semata-mata soal besar atau kecilnya nominal.

Rp100 ribu, Rp1 juta, bahkan Rp10 juta tetap menjadi persoalan apabila uang atau keuntungan yang bersumber dari transaksi Dana BOS dialihkan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar yang sah.

Lebih jauh, praktik semacam itu berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Pengelola dana berada pada posisi yang seharusnya menjaga kepentingan sekolah dan peserta didik, tetapi pada saat bersamaan memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi yang mereka kelola.

Jika dibiarkan, pola tersebut dapat merusak tujuan utama Dana BOS.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan peserta didik, pembelajaran, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta kebutuhan operasional sekolah justru berpotensi tergerus oleh kepentingan personal.

Namun, redaksi perlu memberikan catatan penting: tidak setiap pemberian diskon atau *cash back* secara otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus melihat fakta konkret, mekanisme transaksi, siapa penerima manfaat, bagaimana pencatatan dilakukan, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, serta apakah unsur-unsur pidana berdasarkan undang-undang terpenuhi.

Dengan kata lain, persoalan administratif dan persoalan pidana harus dibedakan.

Akan tetapi, apabila keuntungan dari transaksi Dana BOS sengaja diarahkan kepada pribadi pengelola, tidak dicatat sebagai manfaat atau pengurang belanja sekolah, dan terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum yang jauh lebih serius.

Di titik inilah pengawasan harus bekerja.

Dinas pendidikan, inspektorat, aparat pengawasan internal pemerintah, komite sekolah, hingga aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing untuk memastikan setiap rupiah Dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa pengawasan dan audit menjadi bagian penting dalam tata kelola BOSP 2026. Pelaporan juga diperketat dan keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada penyaluran dana berikutnya. ([Kemendikdasmen][2])

Maka, pertanyaan tentang *cash back* Dana BOS seharusnya tidak berhenti pada kalimat, memangnya salah menerima uang dari toko?

Pertanyaan yang jauh lebih tepat adalah:

Uang itu berasal dari transaksi apa? Siapa yang berhak atas manfaatnya? Apakah tercatat dalam administrasi sekolah? Dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan ketika diperiksa atau diaudit?

Jika jawabannya tidak jelas, maka alarm tata kelola patut berbunyi.

Dana BOS adalah uang negara yang dititipkan untuk kepentingan pendidikan. Ia bukan bonus bagi pengelola, bukan komisi bagi pelaksana pengadaan, dan bukan ruang untuk mengambil keuntungan pribadi.

Sekolah harus mendapatkan manfaat dari setiap efisiensi anggaran. Peserta didik harus mendapatkan manfaat dari setiap rupiah yang dibelanjakan. Dan pengelola Dana BOS harus mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang keluar maupun setiap keuntungan yang timbul dari transaksi tersebut.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan Dana BOS bukan seberapa banyak transaksi yang berhasil dilakukan, melainkan seberapa bersih, transparan, dan tepat sasaran uang negara itu digunakan untuk kepentingan pendidikan.

**Redaksi**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *