Jakarta, fober.id — PT Elnusa Tbk (ELSA) menyiapkan aksi korporasi pembelian kembali saham (*buyback*) dengan nilai maksimal Rp100 miliar. Langkah ini menjadi sinyal optimisme manajemen terhadap fundamental dan prospek bisnis perseroan di tengah pasar saham yang masih berfluktuasi.

Buyback dijadwalkan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 2 November 2026**. Perseroan akan menggunakan dana dari optimalisasi kas internal untuk membiayai aksi korporasi tersebut.

Manajemen Elnusa menyatakan buyback dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi likuiditas, struktur permodalan, serta kebutuhan operasional dan pengembangan usaha perseroan.

Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, Nelwin Aldriansyah, mengatakan pembelian kembali saham merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memberikan nilai tambah kepada pemegang saham sekaligus menunjukkan keyakinan terhadap kinerja bisnis Elnusa.

“Rencana pembelian kembali saham ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham. Langkah ini juga mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis Elnusa yang solid, kinerja operasional yang sehat, serta prospek usaha yang positif dan berkelanjutan,” ujar Nelwin.

Menurutnya, buyback juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap nilai fundamental perseroan sekaligus membantu menjaga stabilitas harga saham Elnusa di tengah dinamika pasar.

Manajemen memastikan buyback tidak akan mengganggu operasional maupun ekspansi bisnis Elnusa menyebut kondisi modal dan arus kas perseroan masih memadai untuk membiayai kegiatan operasional, investasi, pengembangan usaha, sekaligus pelaksanaan pembelian kembali saham.

“Perseroan memastikan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional, memenuhi kewajiban keuangan, maupun mendukung program investasi dan pengembangan usaha,” kata Nelwin.

Pelaksanaan buyback akan mengikuti ketentuan pasar modal Indonesia, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan Nomor 29 Tahun 2023, serta ketentuan Bursa Efek Indonesia mengenai pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.

Untuk menjalankan aksi tersebut, Elnusa menunjuk PT Bahana Sekuritas sebagai perantara pedagang efek.

Berdasarkan kajian manajemen, buyback diperkirakan tidak menyebabkan penurunan pendapatan dan tidak memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan usaha maupun pertumbuhan perseroan.

Selain menjadi instrumen untuk menciptakan nilai bagi pemegang saham, saham hasil buyback nantinya dapat menjadi saham tresuri yang dapat dialihkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan strategis perusahaan.

Elnusa menegaskan seluruh proses buyback akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas. Informasi terkait pelaksanaan aksi korporasi akan disampaikan kepada pemegang saham dan publik melalui mekanisme keterbukaan informasi.

Melalui buyback senilai maksimal Rp100 miliar tersebut, Elnusa berharap dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga keseimbangan struktur permodalan, serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal untuk menopang pertumbuhan bisnis jangka panjang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *