Palembang, fober.id – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebagai langkah memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional sektor hulu migas.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) tersebut menjadi tonggak penting karena merupakan PKS pertama yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengatakan kerja sama ini lahir dari kesamaan pandangan bahwa keberhasilan industri hulu migas tidak hanya bergantung pada aspek teknis dan investasi, tetapi juga membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat, koordinasi lintas sektor, serta kepastian hukum.
“PKS ini menjadi PKS pertama yang dilakukan Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia. Ini menjadi semangat positif bagi industri hulu migas, khususnya KKKS yang beroperasi di Sumatera Selatan, untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab demi kelancaran operasional,” ujar Bambang.
Menurutnya, kehadiran langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penandatanganan tersebut menjadi bukti nyata dukungan institusi penegak hukum terhadap keberlangsungan industri hulu migas yang merupakan salah satu sektor strategis nasional.
Bambang menegaskan, pengelolaan aset negara, tingginya risiko operasional, hingga dinamika di wilayah kerja migas membutuhkan sinergi erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum.
“Dukungan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan seluruh kegiatan usaha hulu migas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel beserta seluruh jajarannya atas komitmen dalam mendukung kegiatan usaha hulu migas di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana menegaskan pihaknya siap menjadi mitra strategis SKK Migas dan KKKS dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan seluruh kegiatan berlangsung sesuai koridor hukum.
“Kita adalah dua pihak yang saling melengkapi. Kami akan memberikan dukungan dalam menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap menegur, mengingatkan, dan mengawasi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketut.
Ia berharap kerja sama tersebut semakin memperkuat koordinasi antara SKK Migas, KKKS, dan Kejati Sumsel dalam mengantisipasi berbagai tantangan yang muncul di lapangan.
Selain itu, Ketut mengingatkan seluruh KKKS agar tidak hanya fokus pada kegiatan eksplorasi dan produksi, tetapi juga menjalankan tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan serta kewajiban lainnya.
“Kami siap mendukung seluruh kegiatan yang dilakukan, namun kami juga tidak akan ragu memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, SKK Migas, KKKS, dan Kejati Sumsel berharap kolaborasi yang terjalin tidak berhenti sebatas dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta pendampingan hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi demi mendukung keberlanjutan industri hulu migas di Sumatera Selatan. (Tania)
