Palembang, Fober.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan lahan, dan ganti rugi fiktif yang menyeret nama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dari tahap penyelidikan ke penyidikan (Sidik).
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Unit 3 Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menggelar serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mengklaim lahan miliknya diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara tanpa persetujuan. Pelapor menyebut aktivitas tersebut mengakibatkan lahan produktif, tanaman, bangunan, hingga akses ekonomi masyarakat mengalami kerusakan permanen.
Selain dugaan penyerobotan lahan, perkara ini juga mencuatkan dugaan ganti rugi fiktif, yakni pembayaran kompensasi lahan yang diduga diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan aparat kepolisian.
Pelapor, Robert Aritonang, memperkirakan total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp50 miliar, meliputi nilai tanah, tanaman, bangunan, serta hilangnya nilai ekonomi lahan akibat aktivitas pertambangan.
Robert mengapresiasi langkah Polda Sumsel yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi harapan baru bagi para pemilik lahan untuk memperoleh kepastian hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik Polda Sumsel yang sudah menangani perkara ini hingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Robert kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, pihaknya hanya menuntut hak atas lahan yang mereka yakini sebagai miliknya.
“Yang kami minta hanya hak kami diganti rugi. Menurut kami, PT Bukit Asam harus bertanggung jawab atas lahan yang sudah berubah menjadi area pertambangan,” katanya.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Basuki, menegaskan perkara tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa perdata semata. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, objek lahan yang dipersoalkan berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Menurut Ahmad, penyidik juga menemukan adanya indikasi pembayaran ganti rugi kepada pihak yang diduga bukan pemilik sah lahan. Fakta tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam proses pembebasan lahan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kami berpendapat perkara ini masuk ranah pidana. Objek tanah yang dipersoalkan berada di luar HGU, sementara penerima ganti rugi diduga bukan pemilik tanah yang sah,” ujar Ahmad.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sumatera Selatan belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana maupun menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses penguasaan lahan serta mekanisme pembayaran ganti rugi.
Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk maupun PT Bumi Sawindo Permai belum memberikan keterangan resmi terkait peningkatan status perkara tersebut. Fober.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua perusahaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Suherm)
