Jakarta, fober.id — Universitas Indonesia (UI) bersama PERADI Profesional resmi membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026. Program ini menyasar lulusan hukum yang ingin memperkuat kompetensi dan kesiapan praktik sebelum memasuki profesi advokat.
PKPA digelar secara hybrid pada 3–25 Oktober 2026, dengan kegiatan luring berlangsung di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2026.
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menegaskan PKPA bukan sekadar pemenuhan syarat profesi, tetapi menjadi fondasi pembentukan advokat yang berintegritas, memahami etika, dan memiliki kemampuan praktik hukum.
Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, mengatakan kolaborasi UI dan PERADI Profesional diarahkan untuk menghasilkan sumber daya manusia bidang hukum yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia profesi.
Program ini menghadirkan akademisi, praktisi, penegak hukum, hingga hakim sebagai pengajar. Materi meliputi hukum acara perdata dan pidana, tata usaha negara, etika advokat, praktik litigasi, simulasi persidangan, serta perkembangan hukum nasional.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, turut mendorong pengurus dan anggota SMSI berlatar belakang sarjana hukum mengikuti PKPA. Sementara anggota yang tidak berlatar belakang hukum dapat mempertimbangkan pendidikan mediator.
“Harapannya, melalui PKPA atau pendidikan mediator, pengurus dan anggota SMSI mampu membantu penyelesaian masalah di tengah masyarakat,” ujar Firdaus.
Peserta akan mendapatkan modul pembelajaran, praktik dan simulasi persidangan, konsumsi, alat tulis, serta sertifikat PKPA dari UI dan PERADI Profesional.
Biaya program terdiri atas Rp500 ribu untuk pendaftaran dan Rp5 juta biaya pendidikan. Persyaratan meliputi KTP, ijazah atau surat keterangan lulus, pas foto, bukti pembayaran, dan formulir pendaftaran.
Kolaborasi UI dan PERADI Profesional ini ditargetkan menjadi salah satu upaya memperkuat kualitas calon advokat agar lebih profesional, berintegritas, dan siap menghadapi dinamika penegakan hukum di Indonesia. (**)
